PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN...
Pasal 5
(1) Bank termasuk Bank INDONESIA wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3. (2) Bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan yang menjual kembali Sertifikat Bank INDONESIA kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank INDONESIA tersebut.
