PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN...
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku. Pasal 4…
