PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 7-1977 TENTANG PERATURAN GAJI...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
