PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1991 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal II September 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
