Pasal 21
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran Perusahaan, Menteri mendengar pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang perkoperasian. (3) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak hal-hal yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut berlaku sepenuhnya. (4) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapat persetujuan. (5) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan diajukan juga kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang Perkoperasian guna memperoleh pertimbangan. (6) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan
epkumham.go
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan dan oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
