Pasal 19
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Semua pegawai/karyawan Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan- tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada.mereka dengan langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai/karyawan Perusahaan. (3) Semua pegawai/karyawan Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang, surat-surat berharga milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan
epkumham.go
tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai/karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai/karyawan tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya, surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara.
