PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1980 tentang PENETAPAN KEMBALI/PENYESUAIAN PENSIUN POKOK...
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
