Pasal 40
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Dalam hal keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya menerbitkan kembali keputusan sebagai pengganti keputusan yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi.
(2) Keputusan yang diterbitkan kembali oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Ketentuan ...
SK No 046341 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan kembali
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Gugatan
