Pasal 35
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda
sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal Putusan Banding:
- menolak;
- mengabulkan sebagian;
- menambah pajak yang harus dibayar; atau
- membetulkan kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar.
(2) Dalam hal Putusan Banding berupa tidak dapat diterima,
pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(3) Jumlah ...
SK No 046346 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(3) Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat ( 1).
Pasal36
(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda
sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (St) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(2) Atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diterbitkan Surat Tagihan Pajak paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kedua Pembetulan
Pasal37
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,
Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan:
Surat Ketetapan Pajak;
Surat Tagihan Pajak;
Surat Keputusan Pembetulan;
Surat Keputusan Keberatan;
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
Surat ...
SK No 046345 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
36
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; J. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
- surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; atau
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/ atau pembagian suatu bilangan; atau
- kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.
(3) Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak
Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besamya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan . . .
SK No 046344 A jdih.kemenkeu.go.id
PR.ESIDEN
- 37
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
Pasal38
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau
- membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali.
(4) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan
a tau pembatalan Surat Ketetapan Pajak jika:
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak; atau
Wajib ...
SK No 046343 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
38
- Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(6) Pada saat penyelesaian permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan, atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut.
(7) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.
(9) Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
