PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
Pasal 25
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) huruf b, dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(2) Berdasarkan ...
SK No 046353 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 28
(2) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan.
(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
