Pasal 2
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
(3) Terhadap Penduduk, pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
(4) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, secara tertulis; atau
- ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewaj iban perpajakan terpisah dari hak <lan kewaj iban perpajakan suami.
(5) Dalam ...
SK No 046329 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 9
(5) Dalam hal wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
(6) Wanita kawin selain yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
Pasal3 Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh:
- salah seorang ahli waris;
- pelaksana wasiat; atau
- pihak yang mengurus harta peninggalan.
Pasal4
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dapat
melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pemeriksaan atau penelitian.
(2) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak
dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ a tau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(4) Penghapusan ...
SK No 046328 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi Penduduk dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ a tau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi Penduduk tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/a tau objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Nomor lnduk Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
Bagian Kedua Surat Pemberitahuan
