PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
Pasal 19
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti
jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
