Pasal 5
(1) Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor
dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak huruf I saat impor dan/atau perolehan:
a digunakan
SK No 002937 A
PRESIDEN
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar.
(2) Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.
(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak alat angkutan tertentu tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan
kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
