PP
IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA
Pasal 3
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional yang meliputi:
- jasa persewaan kapal;
- jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
- jasa perawatan dan perbaikan kapal.
- jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang meliputi:
- jasa persewaan pesawat udara; dan
- jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara.
- jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.
