PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
{iD PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, uti Bidang Hukum dan undangan,
vanna Dj aman
PRES IDEN
