PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
penerbitan Surat Izin Mengemudi;
pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
penerbitan ...
www.djpp.depkumham.go.id
- penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
- penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
- denda pelanggaran lalu lintas.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam
