PP
PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
5 2009, No.115
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009
,
www.peraturan.go.id
