PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 27
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka penyelesaian perselisihan kerja sama antardaerah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan sesuai Peraturan Pemerintah ini.
