PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Pasal 61
BAB 7 — RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
