PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Pasal 54
BAB 7 — RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
