PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Pasal 52
BAB 7 — RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyebarluaskan informasi mengenai peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (10) dan informasi mengenai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (11) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 53 . . .
