Pasal 39
BAB 7 — RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
(1) Perangkat transmisi penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar nasional dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dan peraturan perudang- undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA belum ditetapkan, Menteri MENETAPKAN persyaratan teknis perangkat transmisi yang digunakan.
(3) Penetapan persyaratan teknis perangkat transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar : a. hasil pengembangan industri, inovasi serta rekayasa teknologi penyiaran, dan telekomunikasi nasional; b. adopsi standar internasional atau standar regional; atau c. adaptasi standar internasional atau standar regional.
(4) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan produksi dalam negeri.
