Pasal 35
BAB 6 — SISTEM STASIUN JARINGAN
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut: a. induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten dan/atau kota;
b. jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kabupaten dan kota di INDONESIA.
c. paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf b terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri;
e. penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
