PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Pasal 25
BAB 4 — PERMODALAN
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T. Tertutup jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui investasi langsung.
(2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran Swasta melalui investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
