PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN
(1) Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut. a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi:
- penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
- penyiaran radio FM secara analog atau digital;
- penyiaran televisi secara analog atau digital;
- penyiaran multipleksing.
b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:
- penyiaran radio secara analog atau digital;
- penyiaran televisi secara analog atau digital;
- penyiaran multipleksing.
(2) Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial dan sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
