PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Pasal 10
BAB 2 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.
(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh Perubahan Nama, Domisili, Pengurus, dan Anggaran Dasar, serta Perubahan Lokasi Pemancar dan Frekuensi
