PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT...
Pasal 3
BAB 1 — PENJUALAN SAHAM
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
