PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENGALIHAN KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG MENTERI...
Pasal 2
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Perusahaan Perseroaan (PERSERO), Perseroan Terbatas lainnya dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO, yang tetap dilaksanakan oleh menteri Keuangan.
