PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING...
Pasal 2
(1) Kecamatan Mardinding di Kabupaten Daerah Tingkat II Karo diubah namanya menjadi Kecamatan Lau Baleng. (2) Membentuk Kecamatan Mardinding di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Mardinding;
b. Desa Lau Kesumpat;
c. Desa Bandar Purba;
d. Desa Lau Pengulu;
e. Desa Lau Pakam;
f. Desa Tanjung Pamah;
g. Desa Lau Mulgab;
h. Desa Lau Solu;
i. Desa Rimo Bunga.
j. Desa Kuta Pengkih (3) Wilayah Kecamatan Mardinding sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Lau Baleng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Dengan dibentuknya Kecamatan Mardinding, maka Wilayah Kecamatan Lau Baleng dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mardinding sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
