PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING...
Pasal 18
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1), sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
