Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 16-1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
regulation_id: "PP_50_1990" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 16-1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA" year: "1990" number: "50" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-50-1990" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1990/50" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-50-tahun-1990" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 16-1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-50-1990
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan;
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan isteri/suami;
c. Tunjangan anak".
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
