PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH SERTA RUANG...
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan harus mengembalikannya kepada keadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
