PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH SERTA RUANG...
Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYEDIAAN, SERTA PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI BANDAR UDARA
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan pembinaan Bandar Udara serta pengembangannya, perlu disediakan tanah dan ruang udara untuk pelayanan keselamatan operasi penerbangan, pelayanan umum, dan fasilitas penunjang penyelenggaraan kegiatan tersebut maupun untuk semua fasilitas. (2) Penyediaan tanah dan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didasarkan pada rencana penggunaan tanah dan ruang udara yang
epkumham.go
menjamin keserasian dan keseimbangan dengan usaha-usaha dalam bidang lain di kawasan letak Bandar Udara bersangkutan.
