PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANGERANG
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH, SERTA PEMBAGIANNYA
(1) Pemerintah Kota Administratif Tangerang bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, tetap berkedudukan di Kota Administratif Tangerang.
epkumham.go
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratif Tangerang, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administartif Tangerang.
