PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANGERANG
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Tangerang dan Pemerintah Wilayah Kecamatan Batuceper sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123 dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
