Pasal 17
BAB 5 — PENSIUN
(1) Apabila Menteri Negara atau penerima pensiun bekas Menteri Negara meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Yang.berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun; b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau c. belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan : a. mulai bulan kelima setelah Menteri Negara/bekas Menteri Negara meninggal dunia. b. mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Menteri Negara yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun; c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau d. telah kawin.
