Pasal 21
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 20, disisihkan untuk: a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah persentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri Pasal 22 ...
Pasal 22. Separuh dari laba bersih yang menurut ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) sub a disisihkan untuk dana pembangunan semesta, diserahkan kepada Daerah Tingkat I Maluku. PEMBUBARAN.
