PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA MALUKU
Pasal 16
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU.
