PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 63 TAHUN...
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, bersamaan dengan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ( SOEKARNO ) MENTERI PERBURUHAN, ttd ( SAMJONO ) Diundangkan pada tanggal 18 Nopember 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 147 TAHUN 1957
