PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1954 tentang PERUBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMBERIAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari sesudah hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Desem- ber 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI KEUANGAN a.i.,
ISKAQ TJOKRORADISURJO.
Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI DALAM NEGERI,
HAZAIRIN.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 91 TAHUN 1954
