PP
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 09349-5 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
anna Djaman
SK No 053474 A
PRESIDEN
