PP
PENAMBAHAN PENYERfAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar. . .
SK No 136536A
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januan 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta paaa tanEsal 12,sanuari 2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundaag-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 136537 A
