Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No. www.peraturan.go.id 2016, No.
www.peraturan.go.id 2016, No.
www.peraturan.go.id
