Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan
dan pelatihan fungsional; dan
b. penilaian potensi,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan
www.peraturan.go.id
2016, No.
akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional calon Widyaiswara; b. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan;
c. penilaian kompetensi,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi berupa penyusunan instrumen tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk penyusunan profil instansi (profiling). (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi assessor ke instansi pengguna. (6) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar.
