PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;
- disesuaikan dengan kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.17
- diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika dibuat oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan Produk Pornografi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Bagian Kedua Penyebarluasan Produk Pornografi Paragraf 1 Syarat Penyebarluasan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan
