Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN
(1) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk
Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2014, No.17
Kesehatan diberikan oleh menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk
Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus diberikan oleh menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan
berdasarkan permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan yang mencakup
syarat administrasi, prosedur, dan jangka waktu pembuatan, penyebarluasan, dan/atau penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh menteri teknis terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGAWASAN
