PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 17
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.17
- menetapkan kebijakan pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;
- memantau Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi; dan
- melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
