PP
KENAVIGASIAN
Pasal 91
BAB 6 — PELAYANAN METEOROLOGI
Bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada awak kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c berupa kegiatan:
- pemberian bimbingan pengamatan cuaca;
- sosialisasi tentang pentingnya cuaca untuk keselamatan pelayaran kepada Nakhoda atau petugas pengamat cuaca di kapal;
- pemberian buku instruksi dan log books kapal untuk keperluan pengamatan cuaca; dan
- pengambilan data hasil pengamatan kapal.
