PP
KENAVIGASIAN
Pasal 78
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Penyelenggara Telekomunikasi-Pelayaran wajib
menyiarkan berita marabahaya, berita segera, berita keselamatan, dan siaran tanda waktu standar.
(2) Penyiaran berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- panggilan marabahaya, berita marabahaya, dan lalu lintas marabahaya “MAYDAY MAYDAY MAYDAY”;
- komunikasi yang didahului dengan tanda segera “PAN PAN PAN”;
- komunikasi yang didahului dengan tanda keselamatan (securite);
- komunikasi berkenaan dengan radio pencari arah;
- komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan aman pesawat udara yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR);
- komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan dan keperluan kapal dan pesawat udara, serta berita- berita pengamatan cuaca yang dipersiapkan bagi suatu Dinas Meteorologi resmi;
- telegram radio yang berkenaan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (etat priorite nations); dan
- telegram radio Pemerintah dengan prioritas dan percakapan Pemerintah yang didahului prioritas (etat priorite).
