PP
KENAVIGASIAN
Pasal 68
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan
dengan menggunakan sistem jaringan.
(2) Sistem jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- jaringan keamanan dan keselamatan;
- jaringan komunikasi pusat; dan
- jaringan regional.
